Beranda | Artikel
Fatwa Ulama: Meninggalkan Mabit di Mina pada Hari Tarwiyah
Jumat, 11 Oktober 2013

Di antara sunnah haji adalah melakukan mabit di Mina saat hari tarwiyah (8 Dzulhijjah), malam 9 Dzulhijjah. Namun pada prakteknya, sunnah haji ini ditinggalkan oleh jama’ah haji Indonesia. Sedikit sekali yang melakukannya. Berbagai alasan kenapa sampai mabit ini ditinggalkan. Di antaranya karena pertimbangan biaya tenda dan makan. Juga karena ingin mengejar keberadaan di Arafah. Soalnya jika terlalu mepet dengan hari H, biasa terjebak macet.

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz pernah ditanya, “Apa hukum meninggalkan mabit di Mina pada hari kesembelian dari bulan Dzulhijjah karena adanya kebakaran di Mina pada tahun 1417 H?”

Syaikh rahimahullah menjawab, “Tidak terkena hukuman apa-apa jika meninggalkan mabit di Mina pada malam kesembilan Dzulhijjah karena hukum mabit tersebut adalah sunnah dan bukan wajib. Namun jika engkau tidak mabit di Muzdalifah setelah bertolak dari Arafah pada malam kesepuluh, ketika itu barulah ada damm. Damm tersebut berupa hewan yang disembelih untuk fakir miskin yang ada di Makkah. Hewan tersebut sebagaimana hewan yang disembelih dalam udhiyah (ibadah kurban). Jika engkau tidak mabit di Mina pada malam kesebelas, maka engkau diharuskan untuk bersedekah dengan kurban tersebut sesuai dengan apa yang Allah mudahkan. Jika engkau menunaikan sembelihan yang nanti dibagi kepada fakir miskin, maka itu lebih hati-hati dan menggugurkan kewajiban.” (Sumber: http://www.binbaz.org.sa/node/757)

Wallahu a’lam. Wallahu waliyyut taufiq.

Baca juga: Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah Haji (Bag. 8)

@ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 6 Dzulhijjah 1434 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

🔍 Hadits Tentang Tayamum, Doa Minta Perlindungan Allah, Arti Poligami, Penduduk Surga


Artikel asli: https://muslim.or.id/18516-meninggalkan-mabit-di-mina-pada-hari-tarwiyah.html